RUU PBJ Publik : Membangun Transparansi dan Efisiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam PBJP mendukung tujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya menyempurnakan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik).
Apa yang membuat RUU PBJ Publik begitu penting? RUU ini membawa angin segar dengan perubahan signifikan, termasuk penguatan peran pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), serta peningkatan transparansi melalui teknologi informasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, menegaskan bahwa RUU PBJ Publik adalah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa publik. Dengan mengurangi risiko manipulasi dan kebocoran anggaran, RUU ini bertujuan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PBJ.
Selain manfaat bagi sektor pengadaan publik, RUU PBJ Publik juga membuka peluang bagi pelaku usaha, terutama UMKK, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Diharapkan RUU ini meningkatkan efisiensi, kualitas barang/jasa, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih.
Ketua Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Hasyim Gautama, mendukung RUU PBJ Publik. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa kasus korupsi PBJ masih menjadi salah satu yang terbesar. Melalui sosialisasi dan publikasi yang massif, RUU PBJ Publik diharapkan menjadi kebijakan di seluruh kementerian dan lembaga, memperkuat kesejahteraan dan pemerataan ekonomi nasional.
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam RUU PBJ Publik :
  1. Penguatan Peran Pelaku Usaha Lokal dan UMKK. RUU ini memberikan perhatian lebih pada pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa publik.
  2. Transparansi Melalui Teknologi Informasi. RUU PBJ Publik mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan. Ini akan membantu mengurangi risiko manipulasi dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik.
  3. Penguatan Pengawasan dan Pengendalian. RUU ini mengintensifkan pengawasan terhadap proses pengadaan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat diminimalisir.

Sumber :
https://www.kominfo.go.id/content/detail/57273/bangun-negeri-dengan-transparansi-dan-akuntabilitas-lewat-ruu-pbj-publik/0/artikel_gpr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama