Tentang Kami

kabariASN adalah jurnal digital yang diakses dengan alamat https://asnkabari.blogspot.com/ menampilkan saduran berita soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Tujuannya adalah memberikan layanan kepada para pembaca yang tertarik tema Aparatur Sipil Negara secara lebih sederhana. 
Secara khusus media ini bertujuan sebagai tempat berbagi informasi positif di dunia maya. Sehingga berita kriminal tidak akan dimunculkan dalam laman ini.


PETA LAMAN
  • Isi berita diambil dengan sumber resmi. Alamat sumber selalu dicantumkan di bagian bawah berita.

  • Gambar yang ada bersumber dari dua hal :
  1. Tautan resmi. Bukan dari upload mandiri.
  2. Artificial Inteligence (AI)

  • Fokus utama berita : 
  1. Kinerja ASN. Baik Pekerja Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  2. Kinerja pemerintah. Baik pusat maupun daerah.
  3. Peluang penerimaan ASN. Baik CPNS maupun CP3K.

  • Isi berita kriminal, SARA dan Politik Praktis tidak memiliki ruang di laman ini.


  • Latihan soal tes CASN baik CPNS maupun CP3K dibuat per-chapter. Pada tahap awal dibuat 10 (sepuluh) soal per-chapter yang nantinya akan bertambah hingga 50 (lima puluh) soal per-chapter.
  1. Pembahasan soal tes CASN muncul saat anda melakukan submit di jawaban yang salah.
  2. Bahasan soal ini dibuat menggunakan Artificial Inteligence (AI) untuk meminimalisir kesalahan.
  3. Soal tes berasal dari banyak sumber yang beredar secara online maupun offline. Bukan resmi berasal dari penyelenggara tes.

  • Kritik, saran, dan ide bisa diberikan dengan klik ini.

  • Kerjasama dengan pihak lain terbuka luas. Berupa :
  1. Pemasangan iklan khusus.
  2. Pemberitaan khusus / pariwara.
  • Pemasangan iklan bisa dilakukan dengan melakukan submit dengan klik ini.
  • Gambar iklan akan dikerjakan oleh KabariASN dengan beberapa pilihan yang akan diberikan kepada pemesan.
  • Tarif iklan disesuaikan perwaktu : hari, minggu dan bulan.
  • Pemberitaan khusus / pariwara bisa dikirimkan dengan melakukan submit dengan klik ini.
  • Tarif transaksi pariwara ditentukan perjudul.
  • Seluruh transaksi akan dijadikan NFT (Non Fungible Token) yang tidak diperjualbelikan. Dengan tujuan transparansi namun tetap mempertahankan keamanan data kedua belah pihak.

  • Kalender kabariASN memuat jadwal yang terdata oleh kabariASN. (on proccess)

  • kabariASN hingga saat ini masih berupa blog jurnal individu yang dikerjakan secara mandiri. Hingga menunggu kelayakan untuk membangun Tim kabariASN.

  • kabariASN didirikan tanggal 11 Juni 2024

ASAS KETAATAN MEDIA

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kemerdekaan Pers (Pasal 4) : kabariASN memiliki kebebasan yang dijamin sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ini berarti kabariASN memiliki hak untuk menulis dan menyebarkan informasi dari sumber resmi dengan menyebutkan sumbernya secara jelas. 
  • Hak dan Kewajiban Pers (Pasal 5) : kabariASN harus menghormati norma-norma agama dan kesusilaan serta asas praduga tak bersalah. kabariASN perlu memastikan bahwa konten yang disadur menghormati norma-norma ini.
  • Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 2 dan 3) : kabariASN wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang disadur.
  • Peran Pers (Pasal 6) : kabariASN berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat. Ini menekankan pentingnya integritas dalam menyadur berita.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Penggunaan Informasi Elektronik (Pasal 26) : Setiap penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi harus atas persetujuan orang yang bersangkutan. Ini berarti kabariASN harus berhati-hati dalam menggunakan data pribadi dalam konten blog kabariASN.
  • Kewajiban Menghapus Informasi Elektronik (Pasal 26 ayat 3 dan 4) : kabariASN wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atau diminta oleh pemilik data berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Pemutusan Akses (Pasal 40 ayat 2a dan 2b) : Pemerintah memiliki wewenang untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum. Ini berarti konten blog kabariASN harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku untuk menghindari pemutusan akses.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Hak Cipta dan Perlindungan Informasi : Pastikan bahwa konten yang kabariASN sadur tidak melanggar hak cipta dari sumber berita. kabariASN harus menyebutkan sumber asli dengan jelas dan tepat.

Dengan mematuhi poin-poin di atas, kabariASN dapat memastikan bahwa aktivitas blogging berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.