Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dirumuskan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan aset desa, yang meliputi berbagai kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli, hasil perolehan, hibah, sumbangan, atau hasil kerja sama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset-aset desa dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Jenis-Jenis Aset Desa
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset desa terdiri dari:
1. Kekayaan asli desa (tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan lainnya).
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa.
3. Kekayaan yang diperoleh dari hibah dan sumbangan.
4. Kekayaan yang diperoleh melalui perjanjian atau kontrak.
5. Hasil kerja sama desa.
6. Kekayaan dari perolehan lain yang sah.
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset desa terdiri dari:
1. Kekayaan asli desa (tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan lainnya).
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa.
3. Kekayaan yang diperoleh dari hibah dan sumbangan.
4. Kekayaan yang diperoleh melalui perjanjian atau kontrak.
5. Hasil kerja sama desa.
6. Kekayaan dari perolehan lain yang sah.
Proses Pengelolaan Aset
Pengelolaan aset desa dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Setiap tahapan ini diatur secara sistematis untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan terkontrol.
Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada beberapa prinsip utama:
Fungsional: Pengelolaan harus sesuai dengan fungsi dan kebutuhan desa.
Kepastian Hukum: Semua kegiatan pengelolaan harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Transparansi dan Keterbukaan: Proses pengelolaan harus terbuka untuk pengawasan publik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi: Pengelolaan harus dilakukan secara hemat dan efisien.
Akuntabilitas: Semua tindakan pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Nilai: Pengelolaan harus menjamin bahwa aset desa digunakan dan dilindungi untuk memperoleh manfaat maksimal.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat mengelola aset mereka dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan ini juga mendorong desa untuk lebih mandiri dan mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
Pengelolaan aset desa dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Setiap tahapan ini diatur secara sistematis untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan terkontrol.
Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada beberapa prinsip utama:
Fungsional: Pengelolaan harus sesuai dengan fungsi dan kebutuhan desa.
Kepastian Hukum: Semua kegiatan pengelolaan harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Transparansi dan Keterbukaan: Proses pengelolaan harus terbuka untuk pengawasan publik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi: Pengelolaan harus dilakukan secara hemat dan efisien.
Akuntabilitas: Semua tindakan pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Nilai: Pengelolaan harus menjamin bahwa aset desa digunakan dan dilindungi untuk memperoleh manfaat maksimal.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat mengelola aset mereka dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan ini juga mendorong desa untuk lebih mandiri dan mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
Permendagri bisa diunduh di link ini