Pada Jumat, 21 Juni 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta di Kantor KPAI. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, memaparkan beberapa program inovatif yang telah dilakukan oleh KPAID Kota Yogyakarta untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Beberapa program tersebut antara lain:
1. Penggunaan teknologi dalam pemantauan dan penanganan kasus-kasus perlindungan anak yang dapat diakses oleh perangkat daerah lainnya.
2. Program edukasi dan pelatihan perlindungan anak yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk sekolah-sekolah, lembaga sosial, dan komunitas lokal.
3. Inisiatif Polsek Ramah Anak dan Hotel Ramah Anak.
Selain itu, KPAID Kota Yogyakarta juga tengah melaksanakan program Madrasah dan Pondok Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan agar setiap madrasah dan pondok pesantren dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip ramah anak. Bersama Kementerian Agama Yogyakarta, KPAID juga telah memberikan penguatan dan pelatihan kepada musyrif dan musyrifah.
Namun, Sylvi mengakui bahwa pelaksanaan Program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak menghadapi beberapa hambatan, terutama terkait ketidakselarasan kebijakan dan regulasi antar kementerian. Perbedaan prosedur pelaporan dan penanganan kasus serta kurangnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengurangi efektivitas penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
"KemenPPPA memiliki peraturan SRA, Kemendikbudristek memiliki Permendikbud No.46 tahun 2023, dan Kementerian Agama Dirjen Pendis No.1262 Tahun 2024. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antar regulasi terkait peraturan tersebut, termasuk juga penerapannya di madrasah dan pondok pesantren milik swasta," jelas Sylvi.
Anggota KPAI, Sylvana Maria A, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPAID Kota Yogyakarta dalam mengangkat berbagai isu penting serta menginisiasi program inovatif terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Yogyakarta.
"Harapannya, program inovatif yang telah disusun KPAID Kota Yogyakarta terus dapat dilaksanakan, sebab program tersebut sangat penting demi perlindungan anak. Kami juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antar kementerian untuk memastikan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat berjalan efektif dan konsisten," ungkap Sylvana.
Sylvana menegaskan bahwa kurangnya penyelarasan peraturan antar kementerian merupakan isu krusial yang harus segera ditangani untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di madrasah dan pondok pesantren milik swasta.
Sumber :
https://www.kpai.go.id/publikasi/audiensi-kpaid-kota-yogyakarta-tingkatkan-kolaborasi-dan-koordinasi-perlindungan-anak