Pemerintah Indonesia telah merilis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Reformasi ini dirancang untuk memperkuat peran dan fungsi desa dalam pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Latar Belakang Reformasi
Undang-Undang ini disusun dengan pertimbangan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa juga dianggap berperan penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk yang membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan. Perlindungan ini diharapkan dapat menjadikan desa kuat, mandiri, dan demokratis, serta mampu menciptakan landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Pokok-Pokok Perubahan
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
1. Pengaturan Pemerintahan Desa. Desa sekarang diatur untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Tujuan Pengaturan Desa. Pengaturan ini bertujuan memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada, memberikan kejelasan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, serta mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi dan aset desa.
3. Hak Desa dalam Kawasan Konservasi. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
4. Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka juga memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
5. Pelaporan dan Akuntabilitas. Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setempat, badan permusyawaratan desa, dan bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
6. Persyaratan Calon Kepala Desa. Calon kepala desa harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
1. Pengaturan Pemerintahan Desa. Desa sekarang diatur untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Tujuan Pengaturan Desa. Pengaturan ini bertujuan memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada, memberikan kejelasan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, serta mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi dan aset desa.
3. Hak Desa dalam Kawasan Konservasi. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
4. Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka juga memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
5. Pelaporan dan Akuntabilitas. Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setempat, badan permusyawaratan desa, dan bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
6. Persyaratan Calon Kepala Desa. Calon kepala desa harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak dan Harapan
Diharapkan dengan adanya perubahan ini, desa-desa di Indonesia dapat lebih mandiri dan mampu berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan nasional. Reformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa serta mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola desa dan menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Link aturan bisa di download di link ini.