Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN telah melakukan reformulasi dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Langkah ini diambil untuk mengatasi kesenjangan antara kondisi saat ini, di mana nilai IP ASN di instansi pemerintah masih rendah, dan standar yang diinginkan.
Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menyatakan bahwa reformulasi ini adalah inovasi yang bermanfaat bagi program BKN dan instansi pusat serta daerah. "Reformulasi ini merupakan inovasi dalam Pengukuran IP ASN yang dapat bermanfaat bagi program BKN serta dapat memberikan manfaat bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah," katanya saat membuka acara Diskusi Kelompok Terpumpun tentang penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Haryomo menekankan pentingnya peran BKN sebagai mitra strategis dan integrator bagi pengelola kepegawaian. BKN harus mampu merumuskan kebijakan teknis yang dapat diimplementasikan secara baik dan berkesinambungan. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan Manajemen ASN adalah profesionalitas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Direktorat Jabatan ASN BKN berupaya mengikuti arahan dari Plt. Kepala BKN dengan merumuskan kebijakan teknis perubahan pengukuran IP ASN. Salah satu tahapannya adalah menjalankan proyek percontohan (pilot project) di 11 instansi pemerintah. Metode pilot project ini digunakan untuk menguji dan mengevaluasi konsep baru sebelum diterapkan secara luas.
Sri Gantini, Direktur Jabatan ASN, menjelaskan bahwa instansi yang dipilih untuk pilot project adalah yang berkomitmen dalam pemutakhiran data melalui peremajaan mandiri, rekonsiliasi, dan integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) serta penggunaan e-kinerja BKN. "Instansi yang akan kami jadikan piloting merupakan instansi yang berkomitmen dalam pemutakhiran data," katanya dalam rapat koordinasi dengan Tim IP ASN.
Instansi yang terlibat dalam pilot project mencakup 2 instansi pusat, yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta 9 instansi daerah. Di Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta, terdapat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Di Wilker Kanreg II BKN Surabaya, terdapat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di Wilker Kanreg III BKN Bandung, terdapat Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Kota Bandung. Di Wilker Kanreg VIII BKN Banjarmasin, terdapat Pemerintah Kota Bontang. Terakhir, di Wilker Kanreg XII BKN, terdapat Pemerintah Kota Batam.
Dengan langkah ini, BKN berharap dapat meningkatkan profesionalitas ASN dan menjawab tantangan yang ada saat ini.
Sumber :
https://www.bkn.go.id/nilai-ip-asn-meningkat-11-instansi-pemerintah-ikut-dalam-piloting-transformasi-ip-asn-bkn-berbasis-meritokrasi/
https://www.bkn.go.id/nilai-ip-asn-meningkat-11-instansi-pemerintah-ikut-dalam-piloting-transformasi-ip-asn-bkn-berbasis-meritokrasi/