Bapenda Kota Padang Gandeng Kejari Padang untuk Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak

kabariASN - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan kota melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang telah mencapai kesepahaman dengan Kejari sebagai mitra di bawah naungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meningkatkan PAD.
"Tujuannya tentu untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, yang muaranya adalah untuk percepatan pembangunan Kota Padang," ucap Yosefriawan saat ditemui di Kota Padang pada Rabu (24/7/2024).
Kerja sama ini melibatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari untuk pendampingan dalam pemeriksaan serta penagihan piutang pajak dari wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menyelesaikan hutang piutangnya.
"Upaya ini kita lakukan untuk percepatan menimbulkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi hutang piutang yang belum dibayar," imbuh Yosefriawan.
Untuk tahun 2024, Bapenda Padang menargetkan capaian PAD dari sektor pajak sebesar Rp550 miliar. Yosefriawan berharap, melalui langkah ini, kesadaran wajib pajak dapat meningkat sehingga PAD dari sektor pajak pun mengalami kenaikan, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang baik dan humanis kepada masyarakat. Kejari juga akan mendukung Pemkot Padang dengan bantuan hukum terkait PAD melalui Seksi Datun.
"Kami sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Padang baik legal opinion, legal asisten, maupun legal audit. Tujuannya membantu Pemkot Padang dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan," tegas Aliansyah.
Kepala Seksi Datun Kejari Padang, Vivi Nilasari, menjelaskan bahwa sejak adanya MoU dengan Pemko Padang, Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada Pemkot Padang melalui Bapenda. Penagihan kepada wajib pajak dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara yang diundang untuk mendengarkan komitmen mereka dalam menyelesaikan piutang pajak.
"Bapenda bersurat kepada Bidang Datun dengan mengajukan surat kuasa khusus kepada Kajari, dengan turunan surat kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan terhadap Bapenda dalam penagihan pajak," jelas Vivi.
Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan berita acara yang dibuat, Tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan bantuan hukum secara litigasi dengan mewakili Bapenda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.
Dengan kerja sama ini, diharapkan PAD Kota Padang dari sektor pajak dapat meningkat signifikan, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Sumber :
https://infopublik.id/kategori/nusantara/845310/target-pad-rp550-miliar-pemkot-padang-gandeng-kejari-dalam-penagihan-pajak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama