Kebijakan Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang untuk Pimpinan DPRD

kabariASN - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, telah mengumumkan kebijakan baru terkait penjualan kendaraan dinas perorangan tanpa melalui lelang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara, pegawai ASN, anggota TNI dan Polri, serta pimpinan dan mantan pimpinan DPRD tanpa lelang, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Menurut Ir. Amanah, MT, Kasubdit BMD I, kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi dan penyederhanaan proses pengelolaan barang milik negara/daerah. "Penjualan kendaraan dinas tanpa lelang ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah tidak diperlukan lagi dalam tugas pemerintahan daerah dan telah berusia minimal empat tahun," jelasnya.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh pimpinan dan mantan pimpinan DPRD mencakup masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun, tidak sedang atau pernah dituntut pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta penggunaan kendaraan secara terus-menerus selama masa jabatan. Bagi mantan pimpinan DPRD, ada tambahan syarat bahwa mereka belum pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya.
Harga jual kendaraan dinas yang dijual kepada pimpinan atau mantan pimpinan DPRD ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota. Kendaraan dengan usia empat hingga tujuh tahun memiliki nilai jual 40% dari hasil penilaian, sementara kendaraan yang lebih dari tujuh tahun bernilai 20% dari hasil penilaian. Biaya perbaikan dalam jangka waktu satu tahun sebelum penjualan menjadi tanggungan pembeli dan harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
Pengajuan permohonan penjualan kendaraan dinas harus diajukan pada tahun terakhir periode jabatan bagi pimpinan DPRD, dan paling lambat satu tahun sejak berakhirnya masa jabatan bagi mantan pimpinan DPRD. Proses ini membutuhkan dokumen pendukung seperti fotokopi surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian, serta surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya.
Kendaraan yang dijual tetap digunakan untuk keperluan dinas hingga pembayaran lunas, dan tidak boleh dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Jika persyaratan tidak dipenuhi, hak untuk membeli kendaraan tersebut akan dicabut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pejabat dalam memiliki kendaraan dinas, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset negara. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjalankan aturan ini dengan transparan dan akuntabel.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama