Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melakukan audiensi untuk meningkatkan kualitas layanan publik terkait pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS. Pertemuan ini, yang berlangsung di Kantor Pusat BP Tapera, membahas solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) Taperum.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengimbau warga yang belum menerima pengembalian dana Taperum untuk segera melapor ke Ombudsman. Selama 2021-2023, Ombudsman berhasil menyelesaikan 17 laporan terkait Taperum PNS dengan responsif. Pada kesempatan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang hangat diperbincangkan. BP Tapera sedang mempersiapkan tata kelola dan mengambil langkah pencegahan maladministrasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa dana peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang aman dan menguntungkan. BP Tapera juga memastikan keamanan dana dengan ketentuan yang ketat. Meskipun produk Tapera memiliki tujuan baik, Ombudsman mengingatkan agar penerapan kata "wajib" sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera dilakukan dengan hati-hati. Ombudsman bertugas mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan, sambil memastikan aspirasi masyarakat terkait Tapera didengar. Sosialisasi juga penting untuk memperkuat pemahaman bersama.
Sumber Utama :
https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-masyarakat-terkendala-pencairan-dana-taperum-pns-silahkan-lapor-ke-ombudsman
Komentar