Pada tanggal 13 Juni 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., ME., menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi terkait dua Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Acara ini berlangsung di Hotel Surya Pagi Ternate dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pegiat kebudayaan, mahasiswa, komunitas seni, pelaku UMKM, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Marsaoly menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah. Kebudayaan dianggap sebagai investasi penting dan kunci kelangsungan hidup generasi masa depan.
Kota Ternate memiliki khasanah budaya dan nilai-nilai warisan leluhur yang masih relevan dalam kehidupan masyarakat lokal saat ini. Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, serta cagar budaya, semuanya merupakan bagian dari kekayaan budaya yang perlu dilestarikan.
Sekda Marsaoly menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan. Perda tersebut bukan hanya penjabaran lebih lanjut dari peraturan nasional, tetapi juga sebagai sarana untuk mempertahankan identitas budaya lokal di tengah tantangan globalisasi.
Dengan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan budaya melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek-objek kebudayaan. Semoga sosialisasi ini tidak hanya seremonial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kebudayaan daerah dan menjadi lokomotif pemajuan kebudayaan serta pelestarian cagar budaya di Ternate Kota Rempah.
Sumber :
https://ternatekota.go.id/berita/sekda-kota-ternate-buka-sosialisasi-perda-nomor-3-dan-tahun-2023-tentang-kebudayaan