Pada Rabu, 12 Juni 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke UPTD PPA. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual dan pornografi oleh Pemerintah Daerah.
Dalam kasus ini, anak korban mengalami kekerasan seksual dan pornografi yang dilakukan oleh ibu kandungnya. KPAI berupaya memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan pemenuhan hak secara menyeluruh, termasuk aspek psikologi, psikososial, dan pendampingan yang berkelanjutan. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, hak-hak pendidikan dan pemulihan psikis harus dijamin.
Lebih lanjut, Kepala UPTD Provinsi Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan rehabilitasi untuk anak korban, termasuk trauma healing dengan bantuan psikolog. Meskipun anak korban sulit bercerita karena kejadian sudah satu tahun lalu, mereka tetap berusaha memberikan yang terbaik. Saat ini, anak korban berada dalam penanganan yang baik dan tinggal di rumah aman bersama ayahnya.
KPAI juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan bantuan psikososial kepada keluarga korban. Adik korban yang masih berusia 5 bulan juga mendapatkan pengasuhan yang benar dari keluarga inti. Selain itu, KPAI mengingatkan pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, sesuai dengan amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Cahyadi, juga mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Kominfo untuk menghapus video yang beredar luas di media sosial. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak identitas anak korban dan mencegah dampak negatif pada anak-anak lain. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban, karena hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan pornografi merupakan tanggung jawab bersama. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
Pendidikan dan Kesadaran
- Ajarkan anak-anak tentang batasan-batasan yang sehat dan bagaimana mengenali perilaku yang tidak pantas.
- Berbicaralah dengan mereka mengenai privasi, hak-hak mereka, dan bagaimana melaporkan jika ada yang mencoba memanfaatkan mereka.
Pengawasan Terhadap Konten Online
- Pantau aktivitas online anak-anak. Gunakan fitur pengawasan dan filter konten di perangkat mereka.
- Ajarkan mereka tentang risiko konten pornografi dan bagaimana menghindari situs-situs berbahaya.
Komunikasi Terbuka
- Jadikan komunikasi terbuka dengan anak-anak sebagai prioritas. Dengarkan perasaan dan pengalaman mereka.
- Berbicaralah tentang seksualitas dengan bahasa yang sesuai usia dan jangan ragu menjawab pertanyaan mereka.
Penguatan Identitas dan Kepercayaan Diri
- Anak-anak yang memiliki rasa percaya diri lebih mampu melawan tekanan dan ancaman.
- Dorong mereka untuk menghargai tubuh mereka sendiri dan menghormati tubuh orang lain.
Pendidikan Seksual yang Sehat
- Berikan informasi tentang seksualitas yang sehat dan konsisten dengan nilai-nilai keluarga.
- Ajarkan tentang persetujuan dan batasan-batasan dalam hubungan.
Ingatlah bahwa melindungi anak-anak memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber Utama :
https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-kunjungi-uptd-ppa-kota-tangerang-selatan-memastikan-pemenuhan-hak-anak-korban-kekerasan-seksual-dan-pornografi
Komentar