Dalam sebuah web seminar yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menyampaikan pandangannya mengenai korupsi dan kerugian negara dalam perspektif hukum administrasi negara.
Guntur menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus berlandaskan pada hukum. Hukumlah yang mengatur apakah suatu tindakan masuk dalam kategori perilaku koruptif. Dalam konteks ini, korupsi merupakan tindak pidana yang erat hubungannya dengan kerugian negara. Menurut UU 31/1999 juncto UU 20/2001, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dua hal penting dalam konteks korupsi adalah perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum dan mens rea (motif) untuk keuntungan pribadi atau jabatan. Sesuatu dikatakan korupsi jika terjadi pelanggaran hukum dan ada motif yang menguntungkan, tidak hanya menguntungkan diri sendiri atau golongan.
Unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 terkesan sangat luas. Akibatnya, banyak perbuatan pejabat administrasi negara yang kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian bagi perekonomian atau keuangan negara. Melihat motif dalam penggunaan anggaran negara menjadi kunci. Kriteria meliputi ketersediaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan, dan perilaku bersih.
Pejabat administrasi pemerintahan harus menjalankan asas hukum pemerintahan yang baik. Jika wewenang digunakan dengan baik dan menjalankan asas hukum pemerintahan yang baik, maka tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum menuduh pejabat melakukan korupsi.
Dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, kerugian negara merupakan delik formal (formeel delict) yaitu delik yang telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Artinya, delik ini berorientasi pada perbuatannya dengan mengesampingkan akibat. Namun, pada perkembangannya, MK mengubah makna konstitusional unsur kerugian keuangan negara tersebut menjadi delik materil dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-XIV/2016.
Guntur juga menyampaikan pesan agar para mahasiswa menanamkan semangat untuk bersih sehingga jauh dari perilaku korupsi. Dalam webinar tersebut, hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Istislam, dan AAA. Nanda Saraswati bertindak sebagai pemateri.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17107