Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kemendikbudristek Bersinergi untuk Optimalisasi Layanan Daycare

Pada Kamis, 2 Mei, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima kunjungan dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas optimalisasi layanan daycare pada jenjang pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.
Menurut Rohika Kurniadi Sari, Tenaga Ahli Kemen PPPA, daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak. Prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus usia 0-6 tahun, menjadi dasar dalam penyediaan tempat penitipan anak.
Rohika menegaskan bahwa layanan daycare memberikan solusi bagi orang tua yang bekerja. Dengan adanya daycare, orang tua dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang perawatan anak-anak. Ini memungkinkan para orang tua tetap produktif sambil yakin bahwa anak-anak mereka mendapatkan perawatan yang aman dan berkualitas.
Kemen PPPA telah menginisiasi Pedoman Standar Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA). Pedoman ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan daycare yang berkualitas dan terpercaya, baik dari segi layanan, fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana. Layanan daycare yang berkualitas dapat meningkatkan kepercayaan bagi para pengguna layanan.
Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, Triyantoro, menekankan pentingnya optimalisasi layanan daycare secara nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan lembaga dan memastikan perlindungan anak di ruang publik. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Kemendikbud memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Dalam upaya meningkatkan kualitas daycare, Kemendikbud dan Kemen PPPA sepakat untuk berkolaborasi. Kemendikbudristek akan menyempurnakan regulasi terkait pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan, sehingga terdapat sinergi dengan pedoman daycare ramah anak/TARA yang diinisiasi oleh Kemen PPPA. Kolaborasi lintas-sektoral ini menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia.
Kemen PPPA menyambut baik inisiatif Kemendikbudristek dalam penyusunan modul peningkatan kapasitas bagi guru PAUD/pengasuh daycare. Perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak, yang merupakan aset berharga bangsa, menjadi fokus dalam kolaborasi ini. Kemen PPPA dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi kebijakan terkait daycare.


Sumber :
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3Ng==

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama