Dampak Hadirnya Starlink dalam Perspektif Persaingan Usaha: Membuka Gerbang Baru atau Ancaman Tersembunyi?
Starlink, perusahaan yang dikenal dengan proyek internet satelitnya, telah memasuki pasar retail jasa layanan internet di Indonesia. Kehadirannya menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan mengenai dampaknya terhadap persaingan usaha. Apakah ini akan membuka gerbang baru bagi inovasi teknologi ataukah justru menjadi ancaman tersembunyi bagi pelaku usaha lain? Starlink, yang dimiliki oleh SpaceX milik Elon Musk, menawarkan alternatif penyedia layanan internet melalui jaringan satelit. Dengan harga yang relatif terjangkau dan cakupan global, Starlink telah menarik perhatian masyarakat di seluruh dunia.
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengadakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk membahas dampak masuknya Starlink ke pasar layanan internet di Indonesia. Beberapa poin yang dibahas dalam diskusi meliputi :
Ketidakpenuhan Regulasi
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti ketidakpenuhan Starlink terhadap beberapa peraturan, seperti keberadaan Network Operation Center (NOC) dan landing rights satellite.
- Selain itu, perbedaan harga perangkat dan layanan Starlink yang lebih murah dari negara asalnya menimbulkan kekhawatiran akan predatory pricing yang dapat merugikan pelaku usaha UMKM.
Predatory Pricing dan Regulasi
- Prof. Ine Minara S. Ruky menjelaskan bahwa predatory pricing tidak hanya tentang harga lebih murah, tetapi juga melibatkan strategi penetapan harga di bawah biaya dengan niat mematikan pesaing.
- Starlink, yang menggunakan teknologi baru, juga dipertanyakan mengenai penggunaan acuan regulasi yang sama dengan pelaku usaha lainnya.
Tanggapan Starlink
- Starlink menyatakan telah mematuhi regulasi internasional dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan.
- KPPU bertugas mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar, termasuk yang baru masuk, dengan harapan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dengan munculnya Starlink, perlu adanya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan persaingan usaha agar pasar layanan internet tetap sehat dan berdaya saing. KPPU berperan dalam memastikan keberlanjutan persaingan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Bagaimana Starlink akan beradaptasi dengan regulasi dan bagaimana pelaku usaha lain merespons kehadirannya, hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.
Sumber Utama:
https://kppu.go.id/blog/2024/05/dampak-hadirnya-starlink-dalam-perspektif-persaingan-usaha/

Komentar