BP2MI dan Pemerintah Daerah Gorontalo Teken Nota Kesepakatan untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Harap Kelahiran Perda Perlindungan

 

Pada Senin, 3 Juni 2024, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan nota kesepakatan yang strategis. Acara ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Gorontalo.Dalam sambutannya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan harapannya agar nota kesepakatan ini menjadi dasar lahirnya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan bagi PMI dan keluarganya.
"Kita berharap seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Gorontalo segera menyusun dan mengesahkan Perda yang memberikan jaminan perlindungan lebih komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya," ujar Benny.
Pejabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahuddin, juga menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti harapan Kepala BP2MI terkait diterbitkannya Perda yang fokus pada perlindungan PMI.
"Apa yang diharapkan dari BP2MI akan segera kami tindaklanjuti. Perlindungan bagi pekerja migran Indonesia adalah hal yang paling penting, mengingat banyak warga Gorontalo yang berminat menjadi calon pekerja migran," kata Rudi di aula rumah dinas Gubernur, Gorontalo.
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga melibatkan peresmian Kantor Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo. MoU ini mencakup berbagai aspek perlindungan bagi PMI, mulai dari tahap persiapan sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air setelah bekerja di luar negeri.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara BP2MI dan Pemerintah Daerah Gorontalo, memastikan hak-hak PMI terlindungi, serta memastikan kondisi kerja yang aman dan layak bagi mereka di wilayah penempatan.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi Gorontalo.
Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berikut adalah beberapa provinsi yang telah memiliki perda terkait perlindungan PMI :
  1. Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2022, Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban PMI, kelembagaan pelindungan, jaminan sosial, serta penyelesaian sengketa.
  2. Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2021, Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda ini bertujuan untuk melindungi PMI asal Jawa Barat dan memberikan kepastian hukum.
Kedua perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan PMI. 

Sumber :
https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/teken-mou-dengan-pemda-se-provinsi-gorontalo-bp2mi-berharap-lahir-perda-pelindungan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama