PERHATIAN UNTUK MAU IKUT TES CPNS! Ini Info Penting Pasca Sosialisasi! PPPK Wajib Baca!

kabariASN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Menindaklanjuti penerbitan aturan ini, Kementerian PANRB menggelar sosialisasi secara daring mengenai Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 pada Senin (29/07).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pengadaan ASN tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta tanpa pungutan biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan kepada seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tegas Anas.
Anas juga meminta agar Panitia Instansi menyusun tata kelola dan mekanisme kerja dengan seksama untuk memastikan rekrutmen menghasilkan talenta-talenta terbaik yang dapat mendorong kinerja pemerintahan. “Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.

Fokus pada Kebutuhan Khusus dan Transformasi Digital
Seiring dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, secara rinci memaparkan kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Aba menjelaskan bahwa kebutuhan pengadaan PNS tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus. “Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya. Selain itu, arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga berupaya mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," imbuh Aba. Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat. "Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," ujar Aba.

Seleksi Administrasi yang Tepat dan Adil
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, mengingatkan pentingnya kecermatan dalam menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya.
Suharmen juga menjelaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN. "Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pengadaan ASN tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan ASN yang berkualitas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.


Sumber :
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-gelar-diseminasi-kebijakan-pengadaan-pns-tahun-2024

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama