Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perubahan penting dalam peraturan pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, menggantikan dan memperbarui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efisien dan akuntabel.
Latar Belakang dan Pertimbangan
Perubahan ini didasarkan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam konsideransinya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mempertimbangkan dinamika dan perkembangan terbaru dalam regulasi terkait.
Pokok-Pokok Perubahan
1. Definisi dan Istilah Baru. Peraturan baru ini memperkenalkan sejumlah definisi dan istilah baru yang lebih spesifik terkait pengelolaan barang milik daerah, seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan barang milik daerah.
2. Pengelolaan Barang yang Lebih Terstruktur. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah. Setiap tahapan pengelolaan ini diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan.
3. Optimalisasi Pemanfaatan Barang. Salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Pemerintah mendorong pemanfaatan yang lebih efektif dan efisien melalui skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
4. Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang. Peraturan ini juga memuat ketentuan lebih jelas mengenai pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah, termasuk prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Implikasi bagi Pemerintah Daerah
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dengan lebih baik. Setiap kepala daerah, sekretaris daerah, dan perangkat daerah lainnya perlu memahami dan mematuhi ketentuan baru ini untuk memastikan bahwa barang milik daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.