kabariASN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menyerahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Penyerahan ini dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229K/PID.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022, yang terkait dengan terpidana Abdul Rojak Muslim.Acara serah terima BMN tersebut dilaksanakan di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu pada Jumat (19/7/2024). Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyerahkan aset tersebut kepada Plt Asisten Administrasi, Sri Wulaningsih, yang mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina.
BMN yang diserahkan kali ini terdiri dari dua lokasi. Pertama, tanah seluas 282 meter persegi dan dua bangunan seluas 177,45 meter persegi di Jalan Sepakat Nomor 329 RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, dengan nilai Rp560.971.000. Kedua, tanah seluas 102 meter persegi dan bangunan seluas 61,5 meter persegi di Villa Casablanca Nomor 12 Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, senilai Rp353.561.000. Total keseluruhan BMN yang diserahkan bernilai Rp914.532.000.
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa BMN yang diserahkan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. "Penyerahan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika waktu pertama bentuknya hibah karena ada permohonan dari Pemkab Indramayu, kali ini bentuknya adalah penyerahan karena kerugian negara tersebut lokasinya di Indramayu," ujarnya.
Sri Wulaningsih menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan BMN ini. Ia menyatakan bahwa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, BMN yang telah diserahkan akan dibahas untuk pemanfaatannya.
Sebelumnya, KPK telah menghibahkan BMN kepada Pemkab Indramayu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Cikedung senilai Rp10,2 miliar. Dengan penyerahan ini, aset-aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
BMN yang diserahkan kali ini terdiri dari dua lokasi. Pertama, tanah seluas 282 meter persegi dan dua bangunan seluas 177,45 meter persegi di Jalan Sepakat Nomor 329 RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, dengan nilai Rp560.971.000. Kedua, tanah seluas 102 meter persegi dan bangunan seluas 61,5 meter persegi di Villa Casablanca Nomor 12 Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, senilai Rp353.561.000. Total keseluruhan BMN yang diserahkan bernilai Rp914.532.000.
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa BMN yang diserahkan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. "Penyerahan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika waktu pertama bentuknya hibah karena ada permohonan dari Pemkab Indramayu, kali ini bentuknya adalah penyerahan karena kerugian negara tersebut lokasinya di Indramayu," ujarnya.
Sri Wulaningsih menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan BMN ini. Ia menyatakan bahwa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, BMN yang telah diserahkan akan dibahas untuk pemanfaatannya.
Sebelumnya, KPK telah menghibahkan BMN kepada Pemkab Indramayu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Cikedung senilai Rp10,2 miliar. Dengan penyerahan ini, aset-aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Sumber :
https://infopublik.id/kategori/nusantara/843748/kpk-serahkan-barang-milik-negara-ke-pemkab-indramayu-senilai-lebih-rp914-juta
Komentar