Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sebuah platform inovatif yang mengintegrasikan data pemantauan kualitas udara, sebagai langkah untuk mewujudkan keterbukaan informasi kualitas udara di Jakarta.
Platform yang diluncurkan pada Jumat (5/7/2024) ini menjadi yang pertama di Indonesia, menggabungkan data dari berbagai sumber pemerintah dan non-pemerintah.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa platform ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya dan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi demi udara Jakarta yang lebih bersih. Melalui platform ini, masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi tentang kualitas udara di Jakarta. Nantinya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan juga akan terus bertambah," ujar Asep.
Platform yang dapat diakses melalui laman udara.jakarta.go.id ini menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta. Data tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk DLH Provinsi DKI Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies.
Asep menjelaskan bahwa standar yang digunakan dalam platform ini, seperti SNI 9178:2023 dan SNI 19-7119.6-2005, memastikan alat pemantau kualitas udara telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, platform ini juga mengikuti Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Platform ini menawarkan berbagai fitur menarik, seperti peta interaktif, grafik, dan diagram, yang membuat antarmuka platform lebih modern dan user-friendly. Selain itu, tersedia fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan. Warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara pada status tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya.
Asep menambahkan, “Keunggulan sistem ini adalah warga bisa melihat data historis kualitas udara secara real-time, sehingga dapat memantau tren dan perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.”
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa platform ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya dan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi demi udara Jakarta yang lebih bersih. Melalui platform ini, masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi tentang kualitas udara di Jakarta. Nantinya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan juga akan terus bertambah," ujar Asep.
Platform yang dapat diakses melalui laman udara.jakarta.go.id ini menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta. Data tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk DLH Provinsi DKI Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies.
Asep menjelaskan bahwa standar yang digunakan dalam platform ini, seperti SNI 9178:2023 dan SNI 19-7119.6-2005, memastikan alat pemantau kualitas udara telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, platform ini juga mengikuti Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Platform ini menawarkan berbagai fitur menarik, seperti peta interaktif, grafik, dan diagram, yang membuat antarmuka platform lebih modern dan user-friendly. Selain itu, tersedia fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan. Warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara pada status tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya.
Asep menambahkan, “Keunggulan sistem ini adalah warga bisa melihat data historis kualitas udara secara real-time, sehingga dapat memantau tren dan perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.”
Sumber :
https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/840032/dlh-dki-luncurkan-platform-pemantauan-kualitas-udara-terintegrasi