Pada tanggal 3 Juni 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Secara umum, ketentuan BUP untuk PNS adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
- 60 tahun bagi Guru.
- 65 tahun bagi Dosen.
- 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Dengan demikian, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Apa yang harus diperhatikan?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memperhatikan dan mempersiapkan beberapa hal terkait batas usia pensiun (BUP) yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan disiapkan:
- Memahami Batas Usia Pensiun. ASN harus mengetahui batas usia pensiun yang berlaku untuk jabatan mereka. Misalnya, pejabat administrasi dan pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan memiliki BUP 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki BUP 60 tahun.
- Masa Persiapan Pensiun (MPP). ASN yang akan mencapai BUP dapat mengambil masa persiapan pensiun (MPP) yang diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun. MPP ini memungkinkan ASN untuk mempersiapkan diri secara mental dan finansial sebelum memasuki masa pensiun.
- Perencanaan Keuangan. ASN perlu merencanakan keuangan mereka dengan baik untuk memastikan kesejahteraan setelah pensiun. Ini termasuk menabung, berinvestasi, dan mempersiapkan dana pensiun.
- Pengembangan Keterampilan. ASN dapat memanfaatkan waktu sebelum pensiun untuk mengembangkan keterampilan baru yang dapat digunakan setelah pensiun. Ini bisa berupa keterampilan wirausaha, keterampilan teknis, atau keterampilan lainnya yang diminati.
- Kesehatan dan Kesejahteraan. Menjaga kesehatan fisik dan mental sangat penting. ASN harus rutin memeriksakan kesehatan dan menjaga pola hidup sehat untuk memastikan kualitas hidup yang baik setelah pensiun.
- Konsultasi dan Informasi. ASN dapat berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi tempat mereka bekerja, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pensiun dan hak-hak yang mereka miliki.
Dengan memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal di atas, ASN dapat menghadapi masa pensiun dengan lebih tenang dan siap.
Sumber :
https://www.bkn.go.id/cek-batas-usia-pensiun-pns-berdasarkan-jenis-jabatan/
https://www.bkn.go.id/cek-batas-usia-pensiun-pns-berdasarkan-jenis-jabatan/

Komentar