Langsung ke konten utama

Peluang! Pembukaan Seleksi Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Periode 2025–2027

Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan pembukaan seleksi untuk menentukan Wakil Indonesia di ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) periode 2025–2027. AICHR adalah badan konsultatif yang berperan dalam memajukan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Asia Tenggara.
Berikut adalah informasi penting mengenai proses seleksi dan tugas Wakil Indonesia di AICHR :

Kriteria Kandidat
  • Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moralitas tinggi;
  • Tidak pernah atau sedang terlibat dalam masalah hukum atau terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik maupun publik;
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tulisan;
  • Memiliki wawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai legislasi, instrumen, kebijakan dan prioritas nasional, serta mekanisme terkait pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, ASEAN, regional dan global, termasuk Konvensi HAM dan dokumen-dokumen turunannya;
  • Memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di tingkat nasional, regional, maupun internasional;
  • Memiliki pengalaman langsung dalam advokasi HAM minimal 3 tahun di tingkat nasional. Termasuk keterampilan menyusun rencana aksi dan mengimplementasikannya. Pengalaman di tingkat regional dan nasional akan menjadi nilai tambah;
  • Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, berinteraksi dan diplomasi yang kuat, persuasif, konsultatif, santun dan tegas dalam advokasi pemajuan dan perlindungan HAM di forum-forum nasional, regional maupun internasional;
  • Memiliki kemampuan, wawasan, dan analisis yang baik dalam merumuskan dan menelaah dokumen-dokumen terkait HAM;
  • Memiliki aksesibilitas yang tinggi serta memiliki jejaring yang kuat dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pemajuan dan perlindungan HAM;
  • Memiliki komitmen nasionalisme yang kuat dalam mengadvokasikan kepentingan dan agenda nasional ke dalam program dan kegiatan AICHR dan ASEAN secara umum.
Proses Seleksi
  1. Pendaftaran. Calon kandidat mengajukan pendaftaran melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  2. Seleksi Administratif. Tim seleksi memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan calon memenuhi persyaratan.
  3. Uji Tulis. Calon mengikuti uji tulis terkait HAM, ASEAN, dan isu-isu terkini.
  4. Wawancara. Calon yang lolos uji tulis diundang untuk wawancara.
  5. Keputusan Akhir. Berdasarkan hasil uji tulis dan wawancara, tim seleksi menentukan calon yang layak menjadi Wakil Indonesia di AICHR.

Tugas Wakil Indonesia di AICHR
  • Advokasi HAM di tingkat regional ASEAN.
  • Pengembangan kebijakan dan program AICHR yang relevan dengan HAM.
  • Monitoring situasi HAM di negara-negara ASEAN.
  • Kerjasama dengan anggota AICHR lainnya dan organisasi terkait.
  • Meningkatkan kesadaran tentang HAM di masyarakat ASEAN.
Seluruh kelengkapan administrasi diterima paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang peran dan peluang di AICHR. 



Sumber Utama :
https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/5903/karir/pembukaan-seleksi-wakil-indonesia-untuk-asean-intergovernmental-commission-on-human-rights-aichr-periode-2025-2027

Komentar