Langsung ke konten utama

Peluang! Kementerian ESDM Akan Gelar Seleksi Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Tahun 2025

Pada tanggal 19 Juni 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana untuk melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram. Seleksi ini akan berlangsung pada semester kedua tahun 2024. Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas yang bergerak dalam kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas secara rutin melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun. Sayangnya, proses seleksi selalu gagal karena Badan Usaha yang diundang tidak menyampaikan dokumen seleksi yang diminta.
Regulasi yang sama menetapkan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilakukan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri. Selain itu, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden yang dimaksud, penugasan ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. Penunjukan langsung bertujuan untuk melindungi kilang dalam negeri, termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, serta memastikan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg di daerah terpencil. Jika hanya ada satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, maka Badan Usaha tersebut akan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Dampak dari kegagalan seleksi sebelumnya adalah bahwa Badan Usaha yang diundang untuk mengikuti seleksi tidak berhasil menyampaikan dokumen seleksi yang diminta. Akibatnya, proses seleksi tidak dapat berjalan dengan lancar dan tujuan penyediaan serta pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tidak tercapai. Kementerian ESDM harus memastikan agar proses seleksi kali ini lebih efektif dan Badan Usaha yang berminat dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 
Prioritas utama dalam penyediaan LPG Tabung 3 Kg bagi masyarakat adalah memastikan ketersediaan yang memadai dan terjangkau. Kementerian ESDM harus memastikan bahwa Badan Usaha yang terlibat dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan efisien dan aman. Selain itu, aspek distribusi yang merata ke seluruh wilayah juga menjadi fokus penting untuk memastikan akses LPG Tabung 3 Kg bagi semua lapisan masyarakat.
Kementerian ESDM mengukur keberhasilan dalam penyediaan LPG Tabung 3 Kg dengan beberapa indikator kunci. Berikut adalah beberapa di antaranya:
  1. Ketersediaan. Kementerian memantau ketersediaan LPG Tabung 3 Kg di pasar. Jika pasokan mencukupi dan dapat memenuhi permintaan masyarakat, itu dianggap sebagai keberhasilan.
  2. Harga Stabil. Stabilitas harga LPG Tabung 3 Kg penting. Jika harga tetap terjangkau dan tidak mengalami fluktuasi yang signifikan, itu dianggap sebagai pencapaian.
  3. Distribusi Merata. Kementerian memastikan distribusi LPG Tabung 3 Kg merata di seluruh wilayah. Jika daerah terpencil juga terlayani, itu dianggap berhasil.
  4. Keamanan dan Kualitas. Kualitas LPG harus memenuhi standar keselamatan. Jika tidak ada insiden keamanan yang signifikan, itu dianggap sebagai keberhasilan.
Semua indikator ini membantu Kementerian ESDM memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses LPG Tabung 3 Kg dengan baik dan aman.



Sumber Utama :
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kementerian-esdm-akan-gelar-seleksi-penugasan-penyediaan-dan-pendistribusian-lpg-3-kg-tahun-2025

Komentar