Langsung ke konten utama

Komnas HAM Fokus pada Pengelolaan Arsip yang Dinamis untuk Keterbukaan dan Akuntabilitas


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pentingnya pengelolaan arsip yang dinamis. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai bidang, termasuk arsiparis ahli dan staf Komnas HAM. Dalam FGD tersebut, Kapokja Pendidikan dan Penyuluhan HAM, Hari Reswanto, menekankan pentingnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung kearsipan di Komnas HAM. 
"Akses yang cepat dan mudah untuk informasi yang dibutuhkan sangat penting guna mewujudkan hasil kerja yang akuntabel dan transparan," ucap Hari Reswanto.
Arsiparis Ahli Madya Direktorat Kearsipan Pusat, Susanti, menjelaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis diatur dalam beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, pengelolaan arsip dinamis melibatkan tiga komponen utama: arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.

Susanti juga menyoroti empat tahapan dalam pengelolaan arsip dinamis:
  1. Penciptaan. Pembuatan dan penerimaan arsip.
  2. Penggunaan. Penggunaan arsip dalam kegiatan administrasi dan transaksi.
  3. Pemeliharaan. Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan program arsip vital.
  4. Peyusutan. Pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis.
Pengelolaan arsip yang baik akan memastikan ketersediaan informasi yang autentik, meminimalisir kesalahan, dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data. Dengan demikian, Komnas HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan arsip demi keterbukaan dan akuntabilitas yang lebih baik.    

Sumber Utama :
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/06/05/2518/pentingnya-pengelolaan-arsip-yang-dinamis.html?utm_source=beranda

Komentar