Langsung ke konten utama

Kepulauan Riau Bersiap untuk Masa Depan Berkelanjutan! Sekdaprov Adi Memimpin Konsultasi Publik II

Dalam langkah maju menuju pembangunan yang berkelanjutan, Kepulauan Riau mengambil inisiatif strategis dengan mengadakan Konsultasi Publik II. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Pada tanggal 5 Juni 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, secara resmi membuka forum ini di Hotel Aston, Tanjungpinang. Konsultasi Publik II ini adalah kelanjutan dari Konsultasi Publik I, yang telah meletakkan dasar bagi integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJPD.
Sekdaprov Adi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini, mengingat kebijakan pembangunan yang akan dirumuskan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta upaya mengatasi perubahan iklim dan mendorong kesetaraan gender, forum ini bertujuan untuk menyediakan pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah.
Komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap penyusunan kebijakan menjadi jelas saat Sekdaprov Adi mengajak semua pihak untuk memberikan saran dan kritik yang konstruktif. Harapannya, Konsultasi Publik II ini akan menghasilkan rangkuman untuk penyempurnaan rekomendasi, kesepakatan, dan hasil integrasi penjaringan isu ke dalam Kebijakan Rencana Program (KRP).
Dengan semangat kolaborasi dan dedikasi untuk pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan, Kepulauan Riau bergerak maju, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil hari ini akan membentuk masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. 
Masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses perencanaan pembangunan melalui berbagai cara, antara lain :
  1. Pendidikan dan Pelatihan : Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pembangunan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan.
  2. Pengambilan Keputusan : Terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pembangunan, seperti hadir dalam rapat dan diskusi, memberikan sumbangan pemikiran, serta menyampaikan tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan.
  3. Pelaksanaan Pembangunan : Berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, misalnya dengan menjadi tenaga kerja, ikut menggalang dana, atau memberi sumbangan uang tunai.
  4. Pemanfaatan Hasil : Terlibat dalam pemanfaatan hasil pembangunan, seperti menggunakan fasilitas atau infrastruktur yang telah dibangun untuk kepentingan bersama.
  5. Mekanisme Partisipasi : Menciptakan mekanisme partisipasi yang memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi secara efektif, termasuk menggunakan inovasi teknologi dan membuat ruang partisipasi alternatif.
Dengan cara-cara ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian integral dari proses pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Pemerintah dapat memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan beberapa langkah strategis, seperti :
  1. Keterbukaan Informasi : Menyediakan informasi yang transparan melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, papan pengumuman, atau permintaan langsung kepada pemerintah daerah.
  2. Mendorong Peran Aktif : Menggalakkan kelompok dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
  3. Pelembagaan Pengambilan Keputusan : Membuat mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan terlibat secara efektif.
  4. Pengambilan Keputusan Bersama : Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka dapat memberikan masukan, tanggapan, atau penolakan terhadap program yang ditawarkan.
  5. Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Alam : Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaannya.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, pemerintah tidak hanya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, tetapi juga memperkuat proses demokrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan daerah.

Sumber :
https://kepriprov.go.id/berita/sekretariat-daerah/sekdaprov-adi-buka-konsultasi-publik-ii-klhs-rpjpd-kepulauan-riau-2025-2045

Komentar