Kemenkumham Kalbar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Ketapang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar kegiatan promosi dan diseminasi di Kantor Bupati Ketapang. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Tujuannya adalah menjadikan Kabupaten Ketapang sebagai daerah dengan potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal yang melimpah, termasuk indikasi geografis, merek kolektif, dan karya cipta lainnya yang dapat dilindungi dan diakui secara resmi oleh negara.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menegaskan bahwa Indonesia terus berupaya melindungi dan menegakkan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagai aset nasional. Hal ini penting untuk mencegah klaim kepemilikan oleh negara asing, terutama untuk kekayaan intelektual komunal.
Untuk mendukung tujuan ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan berbagai kegiatan promosi, diseminasi, edukasi, dan sosialisasi di 14 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini mencakup pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dan konsultasi bagi para pelaku UMKM.
Kabupaten Ketapang meraih penghargaan sebagai terbaik ketiga atas pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual komunal tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, delapan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional juga diserahkan.
Tito mengungkapkan bahwa data terbaru dari Dashboard KI Kanwil Kalbar 2024 menunjukkan Kabupaten Ketapang mencatat 14 permohonan merek. Data ini menjadi barometer pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual yang terlindungi, mengingat masih banyak kekayaan intelektual komunal dan personal yang belum terdaftar.
Selain kekayaan intelektual komunal, indikasi geografis juga menjadi potensi yang perlu dioptimalkan. Contoh keberhasilan pendaftaran indikasi geografis adalah Beras Raja Uncak dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kopi Liberika dari Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan segera mendaftarkan potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual lainnya.
Beberapa kekayaan intelektual komunal dari Ketapang yang sedang dalam proses pencatatan termasuk Kain Pelangi Bekubak dan Tinjak Tanah. Ada juga beberapa ekspresi budaya tradisional dan produk indikasi asal yang belum tercatat, seperti Tari Adat Dayak Pesaguan, Ketupat Colet, Sambal Ale-Ale, dan Amplang.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Ketapang dapat memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya dan melindungi aset-aset budaya yang berharga.


Sumber :
https://portal.ketapangkab.go.id/2024/06/03/kabupaten-ketapang-raih-terbaik-ketiga-pencatatan-ki-komunal/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama