Pada tanggal 29 Mei 2024, sebanyak 780 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi dilantik. Pelantikan ini berlangsung di lapangan Kantor Bupati Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Pj Bupati, Fauzan Khoiri Denin.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Empat Lawang membutuhkan sekitar 2300 pegawai. Namun, karena keterbatasan anggaran, hanya 500 formasi yang dapat dibuka untuk tahun 2024. Fauzan berharap agar para ASN yang baru dilantik melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, menjelaskan bahwa dari total 780 PPPK yang dilantik, terdiri dari 370 orang PPPK Guru, 300 orang PPPK Kesehatan, dan 110 orang PPPK Teknis. Selain itu, ada juga 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan STTD yang diangkat menjadi PNS. Pelantikan ini bertujuan agar PPPK formasi tahun 2023 dan PNS lulusan STTD dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan kesadaran.
Saat ini, belum ada anggaran untuk merekrut lebih banyak pegawai di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Namun, Pj Bupati Fauzan Khoiri Denin berharap jika ada dukungan anggaran dari pusat, maka 2300 formasi yang dibutuhkan akan direkrut semua.
Tugas pokok dan fungsi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang meliputi berbagai bidang. Berikut adalah beberapa tugas yang mungkin termasuk dalam tanggung jawab mereka :
- Pelaksanaan Tugas Administrasi. ASN bertanggung jawab untuk menjalankan tugas administratif, seperti pengarsipan, pengelolaan data, dan pelaporan.
- Pelayanan Publik. Mereka dapat bekerja di berbagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau Dinas Sosial. Tugasnya meliputi memberikan pelayanan kepada warga, mengelola program, dan memastikan kebijakan pemerintah terimplementasi dengan baik.
- Pengawasan dan Pengendalian. ASN memiliki peran dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bawah wewenang mereka. Ini termasuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
- Penyusunan Kebijakan. Beberapa ASN berperan dalam menyusun kebijakan pemerintah. Mereka melakukan analisis, riset, dan konsultasi untuk mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pelaksanaan Program Pembangunan. ASN dapat terlibat dalam proyek-proyek pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
- Kepatuhan Hukum. ASN harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka juga dapat terlibat dalam penegakan hukum terkait tugas pemerintahan.
Tugas pokok dan fungsi ASN dapat bervariasi tergantung pada jabatan, unit kerja, dan spesialisasi masing-masing individu.
Sumber :
https://empatlawangkab.go.id/v2/pj-bupati-lantik-780-pppk-formasi-tahun-2023/