156 Operator SIKS-NG Ikuti Bimtek dan Sosialisasi STKS Kemensos-RI di Rejang Lebong

Pada tanggal 20 Juni, sebanyak 156 operator SIKS-NG dari 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan mengikuti Bimtek dan sosialisasi STKS Kemensos-RI. Acara ini dibuka oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effedi, MM, di ruang pola pada pukul 09.30 WIB. Prosesi pembukaan dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan lurah se-Rejang Lebong. Bimtek ini juga melibatkan lima narasumber, termasuk Kadis Sosial, Syahfawi, SKM, MKM, Oktavian dari Dinsos Kepahiang, Hery Mulyawan dari Dinsos Rejang Lebong, serta Suci Rahmadaniati dari BPJS Kesehatan dan Kepala PT Pos, Alhadi.
Aplikasi SIKS-NG merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kemensos-RI untuk mengolah seluruh data penerima bantuan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tujuannya adalah memastikan validitas data. Bupati Rejang Lebong mengimbau agar para pihak yang terlibat dalam penginputan data DTKS bekerja dengan baik dan memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam DTKS.
Selain itu, Bimtek dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan aplikasi SIKS-NG bagi penerima bantuan sosial yang bersumber dari dana APBN. DTKS di Rejang Lebong mencatat 128.528 jiwa yang tergabung dalam 47.736 KK pada bulan Maret 2024. Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mencapai 121.034 jiwa, penerima PKH mencapai 11.044 KPM, dan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako mencapai 16.525 KPM.
Pada bulan Juni 2024, DTKS terdiri dari 128.879 jiwa dan 47.906 KK. Selain itu, terdapat 120.906 jiwa yang menjadi peserta PBI, 10.881 KPM yang menerima PKH, dan 16.412 KPM yang mendapatkan bantuan sembako melalui BPNT.
Penetapan DTKS dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan, dan data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG. Warga miskin yang tercantum dalam DTKS akan menerima bantuan melalui program PBI-BPJS Kesehatan, BNPT, dan PKH.
Bantuan sosial di Rejang Lebong mencakup bantuan bencana, permakanan untuk lansia, dan bantuan untuk disabilitas. Selain itu, Suci Rahma Daniaty dari BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat tiga kelas layanan kesehatan dengan iuran terjangkau: Kelas I (Rp150.000 per orang per bulan), Kelas II (Rp100.000 per orang per bulan), dan Kelas III (Rp42.000 per orang per bulan).
Sistem jaminan sosial nasional berdasarkan UU No. 40 Tahun 2024 mengedepankan tiga azas: kemanusian, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Terdapat lima program jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.


Sumber :
https://www.rejanglebongkab.go.id/156-operator-siks-ng-ikuti-bimtek/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama