Sosialisasi Peraturan Bupati 18 Tahun 2023 , Menguatkan Pemahaman Kebijakan Akuntansi untuk Rekonsiliasi Barang Milik Daerah di Sekolah se Kepahiang

Pada hari Kamis ini, Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang akan diadakan Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, dengan fokus utama pada rekonsiliasi barang milik daerah sekolah.Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan akuntansi terbaru yang telah ditetapkan dalam Perbup 18 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah yang harus diterapkan oleh seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang dalam mengelola dan mencatat barang milik daerah.

Mengapa Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Penting?
Rekonsiliasi barang milik daerah adalah proses verifikasi dan pencocokan data aset sekolah dengan catatan yang ada di dinas terkait. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akurasi, dan keandalan data aset yang dimiliki oleh sekolah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memantau dan mengelola aset secara lebih efisien dan efektif.

Manfaat bagi Sekolah dan Pemerintah Daerah
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi sekolah dan pemerintah daerah. Bagi sekolah, penerapan standar kebijakan akuntansi yang baik akan meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan aset. Sementara itu, bagi pemerintah daerah, data aset yang akurat akan memudahkan dalam pengambilan keputusan terkait pengalokasian anggaran dan pengembangan fasilitas pendidikan di masa depan.

Beberapa agenda utama yang akan dibahas dalam sosialisasi ini meliputi:
  1. Pengenalan Perbup 18 Tahun 2023. Penjelasan rinci mengenai isi dan tujuan peraturan.
  2. Implementasi Standar Akuntansi. Panduan praktis bagi sekolah dalam menerapkan standar kebijakan akuntansi.
  3. Proses Rekonsiliasi Barang Milik Daerah. Langkah-langkah dan prosedur yang harus dilakukan untuk memastikan data aset sesuai dengan catatan dinas.
  4. Tanya Jawab dan Diskusi. Sesi interaktif untuk menjawab pertanyaan dan berbagi pengalaman antar peserta.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang dapat lebih memahami dan menerapkan standar kebijakan akuntansi yang baru dengan baik. Ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola barang milik daerah yang lebih transparan dan akuntabel di sektor pendidikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama