Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menyelenggarakan kegiatan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di dua kecamatan pada Rabu (3/7/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Permata dan Kecamatan Bener Kelipah.Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Khairun Aksa, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh petugas dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah. "Pengukuran tera ulang ini bertujuan untuk melindungi konsumen di Kabupaten Bener Meriah saat berbelanja menggunakan timbangan dan alat ukur lainnya," ungkapnya.
Ova Danila, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, menambahkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah seluruh masyarakat yang menggunakan UTTP dalam kegiatan usahanya. "Kegiatan tera ulang ini juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang serta memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Ova, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan demikian, tercipta keadilan dan kepastian bagi konsumen. "Harapan kita adalah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tera dan tera ulang, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP yang digunakan dalam kegiatan berusaha," pungkasnya.
Kegiatan tera ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Bener Meriah, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar yang berlaku demi terciptanya transaksi yang adil dan transparan.
Ova Danila, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, menambahkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah seluruh masyarakat yang menggunakan UTTP dalam kegiatan usahanya. "Kegiatan tera ulang ini juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang serta memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Ova, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan demikian, tercipta keadilan dan kepastian bagi konsumen. "Harapan kita adalah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tera dan tera ulang, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP yang digunakan dalam kegiatan berusaha," pungkasnya.
Kegiatan tera ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Bener Meriah, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar yang berlaku demi terciptanya transaksi yang adil dan transparan.
Sumber :
https://infopublik.id/kategori/nusantara/839722/lindungi-konsumen-dinas-perdagangan-bener-meriah-lakukan-tera-ulang-di-dua-kecamatan