Bupati Banyuwangi resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan (DRIP) yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi. Peraturan ini merupakan langkah strategis dalam upaya menjadikan Banyuwangi sebagai daerah yang bebas sampah pada tahun 2046.
Dalam peraturan tersebut, Bupati Banyuwangi menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai pihak dari hulu ke hilir. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. DRIP akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengatur teknis operasional, kelembagaan, pendanaan, serta peran aktif para pemangku kepentingan.
Peraturan ini menetapkan lima tahapan pelaksanaan DRIP selama 20 tahun, yaitu:
- Tahap Penataan Basis (2023-2026). Membangun dasar sistem pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.
- Tahap Pemodelan (2026-2031). Menciptakan dan memperkuat model pelayanan sampah skala desa dan kabupaten.
- Tahap Perluasan (2031-2036). Memperluas wilayah layanan dan menciptakan nilai manfaat dari pengelolaan sampah.
- Tahap Performa (2036-2041). Memantapkan dan menerapkan standar sistem pengelolaan sampah yang terpadu.
- Tahap Kemandirian (2041-2046). Mempertahankan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
Visi pengelolaan persampahan Kabupaten Banyuwangi adalah menjadi daerah bebas sampah melalui sistem pengelolaan persampahan yang terpadu dan berkelanjutan pada tahun 2046. Misi yang diusung antara lain mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, menekan angka kebocoran sampah hingga 0%, serta meningkatkan pemilahan dan pengolahan sampah hingga 60%.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pembentukan Forum Multi Pihak Pengelolaan Persampahan akan menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan akademisi dalam mengelola sampah secara terpadu.
Strategi pendanaan dan kelembagaan mencakup pengembangan pemodalan infrastruktur, optimalisasi pemungutan retribusi, serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang profesional. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien, tepat biaya, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan DRIP akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Tim Pemantauan Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari berbagai perangkat daerah. Tim ini bertugas untuk memastikan koordinasi dan pengembangan sistem pemantauan yang efektif.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 ini, Banyuwangi berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warganya. Upaya ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk mengadopsi pendekatan serupa dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Peraturan ini dapat diunduh di sini.