Aturan Baru untuk Guru : Permendikbudriset No. 7 Tahun 2024

kabariASN -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturan terbaru untuk guru melalui Permendikbudriset No. 7 Tahun 2024. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru di seluruh Indonesia.

Pokok-Pokok Aturan
1.Kesesuaian Bidang Tugas dan Sertifikasi
Guru diwajibkan mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Hal ini untuk memastikan kompetensi guru dalam bidang yang diajarkan, dan memaksimalkan efektivitas pengajaran di kelas.

2. Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji pokok bulanan akan dibayarkan setiap tiga bulan. Proses ini mengharuskan sinkronisasi data untuk memastikan guru yang layak menerima tunjangan. Ada sekitar 1,5 juta guru yang masih belum tersertifikasi, dan mereka diharapkan segera menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan. 

3. Jam Beban Mengajar
Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu. Jika tidak, tunjangan sertifikasi tidak akan dicairkan.

4. Penilaian Kinerja
Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”. Penilaian ini dilakukan oleh pejabat berwenang dan mempengaruhi kelayakan pencairan tunjangan sertifikasi.

5. Tugas Tambahan
Tugas tambahan seperti kepala perpustakaan atau kepala laboratorium diakui sebagai bagian dari jam pelajaran. Hal ini memberikan peluang lebih bagi guru untuk memenuhi jam beban mengajar.

Analisis Kekinian dalam Dunia Pendidikan
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan akan pendidikan yang berkualitas, aturan baru ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru yang mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya akan lebih kompeten dan mampu memberikan pembelajaran yang lebih efektif kepada siswa.
Namun, tantangan utama adalah proses sertifikasi dan pemenuhan beban kerja. Banyak guru, terutama di daerah terpencil, menghadapi kesulitan dalam mengakses program PPG dan memenuhi beban kerja minimal. Ini memerlukan perhatian lebih dari pemerintah untuk menyediakan pelatihan dan dukungan yang memadai.
Selain itu, penilaian kinerja yang ketat dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Tetapi, sistem penilaian harus transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan guru.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa tunjangan sertifikasi dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Dengan demikian, motivasi guru untuk terus berkinerja baik akan tetap terjaga.
Secara keseluruhan, aturan baru ini membawa harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus diawasi dengan baik agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses dengan klik Permendikbudriset No. 7 Tahun 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama