Pada Jumat, 14 Juni 2024, di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Pasir Padi Investama melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerjasama. Perjanjian ini melibatkan tiga aspek penting: pengelolaan pabrik es, gudang pendingin (cold storage), dan pengelolaan pelabuhan.
Direktur Utama PT Pasir Padi Investama, Bakhrial, menyatakan harapannya bahwa kerjasama ini akan mewujudkan cita-cita Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memiliki pelabuhan mandiri di wilayah tersebut. "Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik. Kami berterima kasih atas sambutan yang diberikan pemkot," ucap Bakhrial.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, sejalan dengan Bakhrial, mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan MoU antara kedua belah pihak. "Tentunya ini akan berdampak baik untuk Pangkalpinang. Kalau ini berjalan dengan baik, geliat ekonomi akan meningkat," ujar Lusje.
Lusje juga menekankan pentingnya peningkatan pembangunan sebagai tujuan akhir dari perjanjian ini, dengan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Dia berharap semua stakeholder, baik swasta maupun pemerintah, akan bersama-sama berkontribusi dalam membangun Kota Pangkalpinang.
BGS merupakan singkatan dari Bangun Guna Serah. Dalam konteks perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Pasir Padi Investama, BGS mengacu pada pengelolaan pabrik es, gudang pendingin (cold storage), dan pengelolaan pelabuhan. Dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Pasir Padi Investama, Bangun Guna Serah (BGS) berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan tiga aspek penting : pabrik es, gudang pendingin (cold storage), dan pelabuhan. Perjanjian ini memungkinkan kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya tersebut.
Dalam Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bangun Guna Serah (BGS) mengacu pada skema pembangunan yang dikenal sebagai Build Operate Transfer (BOT). Permendagri tersebut mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, termasuk BGS, yang melibatkan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Bangun Guna Serah (BGS) dalam perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 :
Konsep BGS (Build Operate Transfer)
BGS adalah skema pembangunan yang melibatkan tiga tahap :
- Build. Tahap pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta atau mitra kerjasama.
- Operate. Tahap pengelolaan dan operasional infrastruktur oleh pihak yang membangun.
- Transfer. Setelah periode tertentu, kepemilikan infrastruktur dialihkan ke pemerintah daerah.
BGS memungkinkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan sumber daya dan fasilitas tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal.
Implementasi BGS
- Dalam konteks perjanjian antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Pasir Padi Investama, BGS digunakan untuk pengelolaan pabrik es, gudang pendingin, dan pelabuhan.
- PT Pasir Padi Investama akan membangun, mengoperasikan, dan setelah periode tertentu, mentransfer kepemilikan infrastruktur tersebut kepada pemerintah kota.
Tujuan BGS
- Mewujudkan pelabuhan mandiri di Kota Pangkalpinang.
- Meningkatkan geliat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan fasilitas.
Sumber :
https://website.pangkalpinangkota.go.id/pemkot-pangkalpinang-teken-mou-dengan-pt-pasir-padi-investama-untuk-bgs-pengelolaan-pelabuhan/